1. Masa Prapaskah mulai pada HARI RABU ABU tanggal 1 Maret 2017 dan berjalan sampai PESTA PASKAH tanggal 16 April 2017.
2. Seluruh Masa Prapaskah adalah waktu bertapa. Karena itu diharapkan dari masing-masing agar selama Masa Prapaskah dengan kesadaran dan kerelaan melakukan pekerjaan amal dan tapa menurut pilihan masing-masing, selain yang diwajibkan di bawah ini.
3. Secara khusus diminta perhatian untuk AKSI PUASA PEMBANGUNAN (APP), yang dimaksudkan mengumpulkan dana, yang diperoleh dari usaha-usaha penghematan / berpantang. Dana itu diperuntukkan karya-karya sosial, termasuk usaha-usaha pengembangan Komunitas Basis/Keluarga dan pemberdayaan lingkungan.
4. Di samping itu selama Masa Prapaskah kita wajib berpuasa dan berpantang menurut peraturan berikut:
a. Pada Hari Rabu Abu dan Jumat Agung ada kewajiban berpuasa dan berpantang.
b. Pada hari-hari Jumat Biasa dalam Masa Prapaskah hanya ada kewajiban berpantang.
c. Berpuasa berarti mengurangi makan, sehingga hanya satu kali saja boleh makan kenyang dalam sehari.
Kewajiban untuk berpuasa ini berlaku bagi mereka yang berumur antara 18 sampai 60 tahun.
d. Berpantang berarti mengurangi makanan mewah sesuai dengan penilaian daerah masing-masing, misalnya berpantang dari daging. Secara perorangan dapat pula menentukan wujud berpantang menurut keadaan masing-masing, misalnya berpantang dari berjajan makanan khusus, dari minuman keras, dari rokok, dll.
Kewajiban berpantang berlaku bagi mereka yang berusia 14 tahun ke atas.
5. Mereka yang mendapat makanan dari dapur umum, atau yang hidup di tengah keluarga yang seluruhnya belum Katolik, bebas dari wajib pantang, tetapi tidak bebas dari wajib puasa.
6. Kewajiban Paskah, yaitu kewajiban untuk menyambut komuni (dan kalau perlu sebelumnya mengaku dosa) dapat dipenuhi dari Hari Rabu Abu tanggal 1 Maret 2017 sampai Hari Raya Tritunggal Mahakudus, 11 Juni 2017.
7. Selama masa PraPaskah, Kemuliaan tidak didaraskan/dinyanyikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar