Search by Google

PROMOSI

Rabu, 10 Februari 2016

PERATURAN PUASA DAN PANTANG:

1.    Masa Prapaskah mulai pada HARI RABU ABU tanggal 10 Februari 2016 dan berjalan sampai Pesta Paskah tanggal 27 Maret 2016.

2.    Seluruh Masa Prapaskah adalah waktu bertapa. Karena itu diharapkan dari masing-masing agar seiama Masa Prapaskah dengan kesadaran dan kerelaan melakukan pekerjaan amal dan tapa menurut pilihan masing-masing, selain yang diwajibkan di bawah ini.

3.    Secara khusus diminta perhatian untuk AKSI PUASA PEMBANGUNAN (APP), yang dimaksudkan mengumpulkan dana, yang diperoleh dari usaha-usaha penghematan / berpantang. Dana itu diperunt ukkan karya-karya sosial, termasuk usaha-usaha pengembangan Komunitas Basis/Keluarga dan pemberdayaan lingkungan. Sungguh menggembirakan melihat animo umat untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan APP semakin meningkat. Tahun 2015 dana hasil APP di Keuskupan kita naik 7,64% dibanding dengan tahun 2014. Sambil mengucapkan terima kasih atas semua itu, kita berharap APP tahun ini akan meningkat lebih balk lagi.

4.     Di samping itu selama Masa Prapaskah kita wajib berpuasa dan berpantang menurut peraturan berikut:
a.    Pada Hari Rabu Abu dan Jumat Agung ada kewajiban berpuasa dan berpantang.
b.       Pada hari-hari Jumat Biasa dalam Masa Prapaskah hanya ada kewajiban berpantang.
c.    Berpuasa berarti mengurangi makan, sehingga hanya satu kali saja boleh makan kenyang dalam sehari.Kewajiban untuk berpuasa ini berlaku bagi mereka yang berumur antara 18 sampai 60 tahun.
d.    Berpantang berarti mengurangi makanan mewah sesuai dengan penilaian daerah masing-masing, misalnya berpantang dari daging. Secara perorangan dapat pula menentukan wujud berpantang menurut keadaan masing-masing, misalnya berpantang dari berjajan makanan khusus, dari minuman keras, dari rokok, dll. Kewajiban berpantang berlaku bagi mereka yang berusia 14 tahun ke atas. Mereka yang mendapat makanan dari dapur umum, atau yang hidup di tengah keluarga yang seluruhnya belum Katolik, bebas dari wajib pantang, tetapi tidak bebas dari wajib puasa. 

Kewajiban Paskah, yaitu kewajiban untuk menyambut komuni (dan kalau perlu sebelumnya mengaku dosa) dapat dipenuhi dari Hari Rabu Abu tanggal 10 Februari 2016 sampai Hari Raya Tritunggal Mahakudus, 22 Mei 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar