1.
Masa Prapaskah mulai pada HARI RABU
ABU tanggal 10 Februari 2016 dan berjalan sampai Pesta Paskah tanggal 27 Maret 2016.
2.
Seluruh Masa Prapaskah adalah waktu
bertapa. Karena itu diharapkan dari masing-masing agar
seiama Masa Prapaskah dengan kesadaran dan kerelaan
melakukan pekerjaan amal dan tapa menurut pilihan masing-masing,
selain yang diwajibkan di bawah ini.
3. Secara khusus diminta perhatian untuk AKSI PUASA PEMBANGUNAN (APP), yang dimaksudkan mengumpulkan dana, yang diperoleh
dari usaha-usaha penghematan / berpantang. Dana itu diperunt ukkan karya-karya
sosial, termasuk usaha-usaha pengembangan Komunitas Basis/Keluarga dan
pemberdayaan lingkungan. Sungguh menggembirakan melihat animo umat
untuk berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan APP semakin meningkat. Tahun 2015 dana
hasil APP di Keuskupan kita naik 7,64% dibanding dengan
tahun 2014. Sambil mengucapkan terima kasih atas semua itu, kita berharap APP
tahun ini akan meningkat lebih balk lagi.
4. Di samping itu
selama Masa Prapaskah kita wajib berpuasa dan berpantang
menurut peraturan berikut:
a.
Pada Hari Rabu Abu dan Jumat Agung ada kewajiban berpuasa dan
berpantang.
b.
Pada hari-hari Jumat Biasa dalam Masa Prapaskah hanya ada kewajiban
berpantang.
c.
Berpuasa berarti mengurangi makan, sehingga hanya satu kali saja boleh
makan kenyang dalam sehari.Kewajiban untuk berpuasa ini berlaku bagi mereka yang berumur antara 18
sampai 60 tahun.
d.
Berpantang
berarti mengurangi makanan mewah sesuai
dengan penilaian daerah
masing-masing, misalnya berpantang dari daging. Secara perorangan dapat pula menentukan wujud berpantang
menurut keadaan masing-masing, misalnya berpantang dari
berjajan makanan khusus, dari minuman keras, dari
rokok, dll. Kewajiban berpantang berlaku bagi mereka yang berusia 14
tahun ke atas. Mereka yang
mendapat makanan dari dapur umum, atau yang hidup di tengah
keluarga yang seluruhnya belum Katolik, bebas dari wajib pantang,
tetapi tidak bebas dari wajib puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar